Standar Profesi ACM dan IEEE
ACMACM(Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947
SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.Tidak hanya mensponsori konferensi ,ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan computer IBM DeepBlue.
•ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana ia telah membuat seluruh publikasi yang tersedia .ACM perpustakaan digital merupakan koleksi terbesar didunia informasi mengenai mesin komputasi dan berisi arsip jurnal ,majalah ,prosiding konferensi online,danisu-isu terkini ACM publikasi. Layanan online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan TechNews mencerna,baik yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
•ACM memiliki empat “Boards“ yaitu:
1.publikasi,
2.SIG Governing Board,
3.pendidikan, dan
4.Badan Layanan Keanggotaan
IEEE
(Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering),yang mencakup telekomunikasi,jaringankomputer,kelistrikan, antariksa, danelektronika.
•Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan.
•Visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global.
Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi ,kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
•Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu:
1.Mengamankan Sponsor,
2.Meminta Otorisasi Proyek,
3.Perakitan Kelompok Kerja,
4.Penyusunan Standard,
5.Pemungutan suara,
6.Review Komite,
7.Final Vote.
Pada tahun 1980 bulan 2, IEEE membuat sebuah bagian yang mengurus standarisasi LAN(LocalAreaNetwork) danMAN(MetropolitanAreaNetwork). Bagian ini kemudian dinamakan sebagai 802. Angka 80 menunjukkan tahun dan angka 2 menunjukkan bulan dibentuknya kelompok kerja ini. Ada beberapa unit kerja dengan bidang yang mereka tangani diantaranya:
IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
a. Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter)
b. Chapter Masyarakat Sistim dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter)
c. Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter)
d. Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society)
e. Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S)
Referensi : https://docs.google.com/leaf?id=0B9i0EbmJAJ9EYjhjZWVmMDYtYTZkOC00ZDBjLWE4YjUtNzEyNmYzNWE3YzZh&sort=name&layout=list&num=50
Institusi pemerintah telah mulai
melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini.
Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun
juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi
klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi
pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam
membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh
pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga
dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan
klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi
klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para
profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan
untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi
informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi
standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model
regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di
Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara
lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus
dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Profesi TI di IndonesiaPasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat | dalam million US$ | ||||
---|---|---|---|---|---|
1988 | 1989 | 1990 | 1991 | 1995 | |
Perangkat keras | 192.5 | 252 | 303.6 | 292.8 | 57.2 |
Perangkat Lunak | 20 | 35 | 50.6 | 67.2 | 75 |
Jasa | 25 | 39 | 55.2 | 62.4 | 111 |
Peralatan tambahan (komunikasi data dll) | 12.5 | 28 | 50.6 | 57.6 | 60 |
Total | 250 | 354 | 460 | 480 | 818 |
Jumlah mahasiswa yang mempelajari
teknologi informasi di Indonesia :
Jenis Pendidikan | Jumlah mahasiswa | Jumlah kelulusan |
---|---|---|
Non Gelar di Universitas Swasta | 25376 | 5100 |
Strata 1 di Universitas Swasta | 27903 | 7500 |
Strata 1 di Universitas Negeri | 2300 | 100 |
Total | 55579 | 12700 |
Klasifikasi Pekerjaan TI
pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :
Pangkat | Tingkat | Nama | Deskripsi Pekerjaan |
---|---|---|---|
IIB s/d IIID | 01 | Asisten Pranata Komputer Madya |
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan spesifikasi program Menguji program Dokumentasi program dan manual operasi Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem |
02 | Asisten Pranata Komputer | ||
03 | Ajun Pranata Komputer Muda | ||
04 | Ajun Pranata Komputer Madya | ||
05 | Ajun Pranata Komputer | Melengkapi implementasi sistem Mengembangkan sistem dan program Mensupervisi Pranata Komputer Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi informasi Membantu pelaksanaan konsultasi dalam mengembangkan teknologi informasi di institusi pemerintah |
|
06 | Ahli Pranata Komputer Pratama | ||
IV-A | 07 | Ahli Prata Komputer Muda | |
08 | Ahli Pranata Komputer Madya | Melaksanakan studi kelayakan Mengimplementasi sistem Menguji sistem Mengembangkan sistem Mensupervisi Pranata Komputer Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi informasi Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi informasi dalam institusi pemerintah |
|
09 | Ahli Pranata Komputer Utama Pratama |
||
10 | Ahli Pranata Komputer Utama Muda |
||
11 | Ahli Pranata Komputer Utama Madya |
Klasifikasi pekerjaan ini dirancang
dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan
setiap sel.
Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :- Latar belakang akademik
- Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
- Pengembangan Profesi
Persyaratan tambahan dievaluasi
berdasarkan :
- Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
- Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
- Pelatihan
- Organisasi Profesi
- Penghargaan
Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro
Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji
dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan
III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di
Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur
Negara.
BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara – BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
- Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
- Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
- Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.
Keputusan Menteri Aparatur Negara No
125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan
Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan
Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
- Dasar teknologi
- Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
- Kultur Teknologi
- Organisasi
- Teknologi
- Audit
- Networking
Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk
empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota
dan satu ketua.
Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :- Kelompok kerja Aplikasi
- Kelompok kerja Teknologi
- Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
- Kelompok kerja Audit dan Supervisi
Kelompok Kerja Aplikasi
- Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
- Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
Kelompok Kerja Teknologi
- Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
- Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
- Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.
Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
- Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
- Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
- Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.
Kelompok Kerja Auditing
- Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
- Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.